Selisih 29 Ribu Suara, Sae Sulit Terkejar

KOTA MALANG – Ibarat sebuah klasemen sepak bola, pasangan nomor urut tiga Sutiaji-Sofyan Edi Jarwoko (Sae) tidak lagi mungkin terkejar. Dalam sistem informasi penghitungan (situng) yang digelar KPU Kota Malang, selisih pasangan ini mencapai 29 ribu suara dengan pasangan yang menempati runner-up, yakni Moch. Anton-Syamsul Mahmud (Asik).

Sedangkan selisih pasangan Sae dengan pasangan nomor urut satu, yakni Ya’qud Ananda Gudban-Wanedi (Menawan) mencapai 93 ribu suara. Jumlah ini kemungkinan besar tidak akan banyak berubah karena sumber dari situng adalah formulir C1 (formulir sertifikat hasil pemungutan suara). Selain itu, suara yang masuk hingga kemarin (29/6) pukul 18.00, mencapai 99 persen. Dengan demikian, dari 1.400 tempat pemungutan suara (TPS), hanya 14 TPS yang formulir C1-nya belum ter-input.

Dari data yang dihimpun koran ini,  paslon Menawan meraih 19,92 persen (69.382 suara); Asik 36,58 persen (134.189 suara); dan Sae 44,50 persen (163.230 suara).

Jumlah ini tidak jauh berbeda dengan hasil quick count yang digelar Avemedia Research dan Jawa Pos Radar Malang. Dalam quick count tersebut, Sutiaji-Sofyan Edi Jarwoko (Sae) unggul 43,37 persen. Sementara pasangan Moch. Anton-Syamsul Mahmud (Asik) menempati posisi kedua (37,28 persen), dan pasangan Ya’qud Ananda Gudban-Ahmad Wanedi (Menawan) menempati posisi ketiga (19,35 persen).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Zaenudin menyampaikan, secara matematis paslon Sae sulit dikejar. Sebab, selisihnya relatif banyak dibandingkan paslon peringkat kedua. ”Tapi, harus menunggu proses rekapitulasi manual. Ini aturannya,” kata Zaenudin di kantonya kemarin.

Menurut dia, tahapan rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kota Malang akan dimulai 5 Juli mendatang. Kegiatan ini ditargetkan tuntas 6 Juli. ”Kalau sudah selesai (rekap di KPU, Red), langsung kami tetapkan,” imbuh alumnus UMM ini.

Lebih lanjut, jika ada gugatan sengketa perselisihan hasil pilkada, tahapannya paling lambat tiga hari setelah ditetapkan. Jadi, jika selama durasi waktu ini tidak ada gugatan, bakal langsung disampaikan ke KPU pusat.

Perlu diketahui, pelantikan wali kota terpilih pada Pilwali 2018 bakal dilaksanakan pada 20 September. ”Kalau nggak ada (gugatan), langsung lanjut (tahapan berikutnya),” terangnya.

Lebih lanjut, kemarin juga masih memasuki tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Hal ini berbeda dengan Pilkada 2013 lalu, yaitu harus dilakukan dahulu di tingkat kelurahan. ”Sekarang langsung di kecamatan. Aturannya seperti itu (UU Nomor 10 Tahun 2016),” ungkap pria asal Banyuwangi ini.

Sementara itu, Divisi Hukum KPU Kota Malang Fajar Santoso menyampaikan, pihaknya juga sudah menyiapkan anggaran jika ada sengketa pilkada tersebut. Jumlah anggarannya lebih dari Rp 100 juta. ”Kalau nggak ada gugatan, ya dikembalikan lagi,” terang sarjana hukum ini.

Lebih lanjut, pihaknya juga sudah menyiapkan tim hukum khusus jika sewaktu-waktu ada gugatan. Tim ini terdiri dari profesional atau pihak ketiga. ”Kami sudah siapkan timnya, tinggal lihat perkembangannya nanti,” tandasnya.

Sedangkan Plt Wali Kota Malang Sutiaji kemarin melakukan kunjungan ke beberapa kecamatan untuk memantau proses rekapitulasi surat suara. Di antaranya, di Kecamatan Kedungkandang, Sukun, dan Klojen. ”Rata-rata nggak ada masalah (proses rekapitulasi). Kondusif,” kata Sutiaji usai kunjungan ke Kecamatan Klojen kemarin.

Hanya, saat dikonfirmasi soal kemenangan versi situng dan beberapa lembaga survei, mantan politikus PKB Kota Malang ini hanya menjawab diplomatis. ”Ini bukan kemenangan Sutiaji-Edi (Sae), tapi kemenangan warga Kota Malang,” pungkasnya.

Pewarta: Imam Nasrodin
Penyunting: Irham Thoriq
Copy Editor: Dwi Lindawati
Foto: Darmono

Sumber : https://radarmalang.jawapos.com/most-read/30/06/2018/selisih-29-ribu-suara-sae-sulit-terkejar/

Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *